Pemprov Kaltim Bakal Revisi SK Gubernur Soal Tarif Ojek Online dalam 14 Hari
KLIKSAMARINDA – Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Seno Aji, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim melalui Dinas Perhubungan akan segera melakukan revisi aturan tarif angkutan sewa khusus (ASK). Revisi tersebut menyangkut SK Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023 yang sebelumnya mengatur penetapan tarif bagi aplikator transportasi online.
“SK Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023 tentang Penetapan Tarif Angkutan Sewa Khusus kepada seluruh aplikator yang beroperasi di wilayah Kalimantan Timur akan direvisi dan menyesuaikan kondisi yang ada sekarang,” tegas Wagub Seno Aji usai dengar pendapat dengan perwakilan mitra, Maxim, dan aplikator di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Rabu 20 Agustus 2025.
Menurut Wagub, Dinas Perhubungan Kaltim diberikan waktu 14 hari kerja untuk membahas revisi tersebut.
Diskusi akan melibatkan tiga aplikator besar yakni Gojek, Grab, dan Maxim, serta mitra pengemudi, lembaga pengawas Komdigi, KPPU, konsumen, hingga pihak terkait lainnya.
“Kita akan membuat SK Gubernur baru tentang penetapan tarif ASK yang nantinya akan berlaku untuk ketiga aplikasi tersebut,” ungkapnya.
Wagub juga meminta ketiga aplikator besar itu segera mencari formula tarif baru.
Rumusan tarif harus memperhatikan keseimbangan kepentingan mitra pengemudi, aplikator, dan masyarakat sebagai konsumen. “Secepat mungkin paling lambat 14 hari kerja,” tegas Seno.
Sebelumnya, di hari yang sama, puluhan driver ojek online Maxim menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Kaltim pada Rabu siang.
Mereka mendesak pemerintah segera membuka kembali kantor Maxim yang sebelumnya disegel.
Aksi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pertemuan bersama Wagub Kaltim. Seno Aji langsung menerima perwakilan pengemudi untuk melakukan dengar pendapat resmi.
Pertemuan berlangsung di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, dan dihadiri perwakilan mitra serta pihak aplikator.
Pemerintah berharap revisi SK ini menjadi jalan tengah untuk menciptakan regulasi yang adil. Kebijakan baru diharapkan mampu menjawab keresahan mitra pengemudi sekaligus menjaga stabilitas layanan transportasi online di Kalimantan Timur. (Adv/Diskominfo Kaltim)



